— Opini & Analisis —
Hak Utama Bukan Hak Melaju: Membaca Ulang Insiden Ambulans di Karnaval Kemerdekaan
Oleh: Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. · Agustus 2026

Rabu sore, 12 Agustus 2026, sebuah ambulans yang membawa pasien dengan kondisi gawat janin tiba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pada saat yang sama, ruas itu sedang digunakan untuk pawai kemerdekaan. Dua kepentingan yang sama-sama penting akhirnya bertemu di tempat dan waktu yang tidak ideal. Seorang anak berusia sepuluh tahun tersenggol kendaraan, suasana memanas, pengemudi ambulans nyaris menjadi sasaran amukan massa, lalu potongan videonya menyebar ke berbagai media sosial.
Seperti banyak kejadian lain yang viral, pembicaraan publik segera mengerucut pada pertanyaan siapa yang salah. Apakah pengemudi ambulans terlalu memaksakan jalan, atau pengamanan kegiatan yang tidak memberi akses? Pertanyaan itu tetap penting, tetapi rekaman ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih luas. Ada soal komunikasi, pengaturan jalur, komando lapangan, sampai bagaimana sebuah daerah menyiapkan akses darurat ketika jalan ditutup untuk kegiatan masyarakat.
▶ Rekaman yang Menjadi Dasar Tulisan Ini
Rekaman berdurasi 54 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan situasi setelah insiden di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pinrang, Rabu 12 Agustus 2026. Sumber awal rekaman yang dapat ditelusuri berasal dari unggahan akun media sosial @kulitintamks dan kemudian disebarluaskan oleh sejumlah akun berita. Rekaman ditampilkan untuk kepentingan analisis keselamatan dengan tetap menghormati hak pemilik aslinya.
Membaca Rekaman sebagai Data, Bukan Tontonan
Rekaman amatir memang membantu kita melihat sebagian kejadian, tetapi ada keterbatasan yang harus diingat. Orang yang merekam berdiri pada posisi tertentu, kameranya baru menyala ketika perhatian sudah tertarik pada suatu peristiwa, dan rekaman bisa berhenti kapan saja. Itu sebabnya video seperti ini sebaiknya diperlakukan sebagai salah satu sumber informasi, bukan gambaran lengkap kejadian.
◆ Rekaman hanya menangkap sebagian kejadian. Dalam banyak kasus, kamera baru dinyalakan ketika sesuatu sudah terjadi dan menarik perhatian orang di sekitar.
◆ Posisi kamera berbeda dengan posisi pengemudi. Apa yang terlihat jelas dari tepi jalan belum tentu terlihat dengan cara yang sama dari balik kemudi ambulans.
◆ Kecepatan kendaraan tidak bisa ditentukan hanya dari kesan visual. Kita membutuhkan referensi jarak, waktu, atau data kendaraan untuk menilainya secara lebih objektif.
◆ Video lebih mudah merekam orang dibanding proses. Padahal keputusan yang berpengaruh terhadap suatu insiden sering kali dibuat sebelum orang-orang yang terlihat dalam video berada pada situasi tersebut.
Dengan batasan itu, saya memutar ulang rekaman dan mencatat apa yang memang terlihat. Tidak lebih dari itu.
◆ 00:00–00:03 — Ambulans berada dalam keadaan berhenti dan dikelilingi orang. Seorang petugas lalu lintas berada di dekat jendela pengemudi, sementara seorang petugas berseragam khaki terlihat mengayunkan tangan ke arah kabin.
◆ 00:03–00:08 — Rekaman berpindah ke jalur karnaval. Terlihat peserta drum band usia sekolah, penonton di kedua sisi jalan, serta personel TNI.
◆ 00:08–00:23 — Ambulans bergerak perlahan di tengah kerumunan. Di sekitarnya terdapat personel TNI, kepolisian, Satpol PP, staf berjaket instansi daerah, dan beberapa relawan.
◆ 00:24–00:28 — Seorang personel TNI berjalan di sisi jendela pengemudi saat kendaraan masih bergerak.
◆ 00:29–00:32 — Seorang anak berjaket abu-abu terlihat digendong petugas keluar dari kerumunan. Anak-anak lain masih berada di sekitar ruas yang dilewati kendaraan.
◆ 00:33–00:40 — Petugas lalu lintas mulai mengatur arus dan membuka jalur. Ambulans kemudian dikawal keluar dari area yang padat.
◆ 00:41–00:54 — Bidikan yang lebih lebar memperlihatkan kepadatan masyarakat di sepanjang ruas jalan.
Ada beberapa hal yang kemudian menarik perhatian saya. Ambulans yang membawa pasien rujukan berada cukup lama di tengah situasi yang belum benar-benar terkendali. Di sekeliling kendaraan juga terlihat beberapa unsur pengamanan dengan kewenangan yang berbeda. Tetapi dari rekaman tidak terlihat siapa yang saat itu memegang keputusan operasional atas jalur: apakah ambulans boleh langsung lewat, harus menunggu, atau diarahkan ke rute lain. Pola pengawalan yang lebih jelas baru tampak sekitar detik ke-33, setelah situasi telanjur memanas.
Pengawalan seharusnya sudah menjadi bagian dari proses membuka jalur, bukan baru terlihat setelah situasi menjadi masalah.
Pada saat yang sama, kita juga harus jujur terhadap hal-hal yang memang tidak bisa dijawab oleh video tersebut.
◆ Momen ketika anak tersenggol tidak terlihat dalam potongan rekaman ini.
◆ Penggunaan sirene dan lampu isyarat tidak dapat dipastikan karena suara rekaman didominasi kerumunan dan bunyi perkusi.
◆ Tidak tersedia rekaman dari dalam kabin, sehingga bidang pandang pengemudi tidak dapat direkonstruksi secara memadai.
◆ Tidak ada data kecepatan kendaraan, jarak bebas di depan ambulans, maupun waktu reaksi pengemudi.
Keterbatasan ini penting karena telaah keselamatan membutuhkan data yang dapat diperiksa kembali. Tanpa itu, pembahasan mudah berubah menjadi adu persepsi: satu pihak merasa kendaraan terlalu cepat, pihak lain merasa kendaraan sudah bergerak hati-hati; satu pihak merasa telah meminta ambulans memutar, pihak lain merasa sudah diberi jalan. Di sinilah perekam perjalanan dan telematika sederhana sebenarnya memiliki manfaat praktis. Bukan untuk mencari kesalahan pengemudi setiap saat, tetapi untuk memberi kita data ketika suatu kejadian memang perlu ditelaah.
Yang Berada di Luar Bingkai Kamera
Untuk memahami konteksnya, rekaman perlu dibaca bersama informasi yang muncul dalam pemberitaan dan keterangan kepolisian. Dari sumber-sumber tersebut, rangkaian peristiwanya dapat disusun secara umum sebagai berikut.
◆ Ambulans milik RSUD Madising sedang membawa pasien ibu hamil dengan kondisi gawat janin untuk dirujuk ke RSUD Lasinrang.
◆ Perjalanan melintasi ruas jalan yang digunakan untuk karnaval HUT ke-81 RI sekitar pukul 16.00 WITA.
◆ Seorang anak berusia sepuluh tahun dilaporkan menyeberang dan kemudian tersenggol bagian kanan kendaraan.
◆ Anak tersebut memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis, kemudian diperbolehkan pulang pada hari yang sama.
◆ Situasi setelah kejadian sempat memanas. Seorang anggota Satpol PP terekam mengayunkan tangan ke arah pengemudi sebelum situasi dilerai oleh personel TNI dan kepolisian.
◆ Pengemudi kemudian diperiksa oleh kepolisian. Mediasi dilakukan dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai, termasuk penanggungan biaya perawatan.
Ada bagian kronologi yang sampai sekarang masih menunjukkan perbedaan keterangan. Pengemudi menyatakan telah memperoleh akses untuk melintas sebelum seorang anak tiba-tiba berada di jalur kendaraan. Dari pihak pengamanan muncul keterangan bahwa ambulans sebelumnya sudah diarahkan menggunakan jalur lain, tetapi tetap melintas. Saya tidak berada di lokasi dan tidak memiliki data yang cukup untuk menentukan versi mana yang paling tepat. Namun perbedaan pemahaman itu sendiri perlu diperhatikan. Bila orang-orang yang bertugas pada satu ruas jalan memiliki informasi yang berbeda tentang apakah sebuah jalur dibuka atau ditutup, berarti ada persoalan komunikasi operasional yang harus diperbaiki.
Pertanyaan pentingnya sederhana: siapa yang berwenang membuka jalur, dan bagaimana keputusan itu diterima oleh semua petugas di sepanjang koridor?
Hak Utama Bukan Hak Melaju
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan ambulans yang mengangkut orang sakit sebagai salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama. Dalam urutannya, ambulans berada setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Hak utama ini memberi dasar agar pengguna jalan lain memberikan prioritas kepada ambulans, tetapi penggunaannya tetap berada dalam kerangka keselamatan lalu lintas.
Ada ketentuan lain yang juga relevan ketika sebuah ruas digunakan untuk karnaval, pawai, kegiatan olahraga, atau kegiatan masyarakat lainnya. Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memerlukan izin, dan penutupan jalan harus disertai pengaturan jalur alternatif. Menurut saya, justru bagian inilah yang perlu mendapat perhatian lebih besar dalam kasus seperti ini. Jalur alternatif tidak cukup hanya ada di atas kertas. Petugas di lapangan, fasilitas kesehatan, dan operator ambulans harus mengetahui jalur mana yang dapat digunakan ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.
◆ Hak utama memberi ambulans prioritas untuk didahulukan. Pengemudi tetap harus membaca kondisi jalan dan keselamatan orang di sekitarnya.
◆ Sirene dan lampu isyarat memberi tanda bahwa kendaraan membutuhkan prioritas. Keduanya tidak otomatis berarti ruang di depan kendaraan sudah aman.
◆ Pengawalan memiliki fungsi operasional. Terutama ketika ambulans harus melintasi area dengan kerumunan atau pengaturan lalu lintas khusus.
◆ Jalur alternatif perlu benar-benar siap digunakan. Tanpa itu, penutupan jalan dapat menimbulkan masalah ketika ada kebutuhan kegawatdaruratan yang tidak dapat ditunda.
Ambulans memang harus diprioritaskan. Tetapi prioritas tetap harus dijalankan dengan kendali dan keselamatan.
Lapisan-Lapisan yang Bolong
Kalau kasus ini dibaca menggunakan pendekatan keselamatan sistem, perhatian kita tidak berhenti pada satu orang. Suatu insiden biasanya terjadi karena beberapa pertahanan yang seharusnya bekerja bersama ternyata tidak cukup kuat pada waktu yang sama. Dari informasi yang tersedia, ada beberapa area yang menurut saya layak diperiksa lebih lanjut.
◆ Perencanaan sebelum kegiatan. Apakah sudah ada koridor darurat yang ditetapkan sebelum penutupan jalan diberlakukan?
◆ Informasi kepada fasilitas kesehatan. Rumah sakit dan operator ambulans di wilayah tersebut perlu mengetahui jadwal penutupan serta rute alternatif yang dapat digunakan.
◆ Komando di lapangan. Ketika beberapa instansi berada pada satu lokasi, harus jelas siapa yang mengambil keputusan ketika kendaraan gawat darurat perlu melintas.
◆ Kanal komunikasi. Kru ambulans idealnya mempunyai cara untuk berkomunikasi langsung dengan pusat kendali atau komandan pengamanan kegiatan.
◆ Kebijakan mengemudi di area kerumunan. Operator ambulans membutuhkan pedoman yang jelas mengenai kecepatan dan penggunaan pemandu ketika kendaraan harus melewati area padat.
◆ Dukungan kepada pengemudi. Dalam situasi seperti ini, pengemudi harus mengemudi, membaca pergerakan orang, mengikuti arahan petugas, sekaligus membawa beban psikologis bahwa pasien di belakang membutuhkan pertolongan secepat mungkin.
Tekanan terhadap pengemudi juga tidak boleh diabaikan. Di belakangnya ada pasien dengan kondisi gawat janin, sehingga keterlambatan perjalanan bukan sekadar persoalan waktu tempuh. Dalam keselamatan kerja dikenal kondisi ketika tuntutan menyelesaikan misi mulai mendorong seseorang mengambil keputusan lebih agresif daripada yang biasanya ia pilih. Organisasi seharusnya membantu mencegah hal itu dengan membuat batas dan prosedur yang jelas sejak awal.
Kasus di Pinrang juga tidak berdiri sendiri sebagai kemungkinan. Setiap tahun banyak ruas jalan ditutup untuk pawai, kegiatan keagamaan, olahraga, atau perayaan masyarakat. Pada hari dan jam yang sama, ambulans tetap bekerja. Pertemuan antara keduanya adalah sesuatu yang sebenarnya dapat diperkirakan. Kalau sudah dapat diperkirakan, seharusnya kita juga dapat menyiapkan cara untuk mengelolanya.
Semakin besar tekanan di lapangan, semakin penting organisasi sudah menetapkan batas sebelum keputusan diserahkan kepada orang di balik kemudi.

Pukulan Itu Juga Sebuah Data
Bagian rekaman yang paling banyak menarik perhatian tentu saja ayunan tangan ke arah pengemudi pada detik-detik awal. Petugas yang bersangkutan kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakannya terjadi secara spontan dan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Penyelesaian antarpihak itu patut dihargai dan saya tidak melihat manfaat menjadikannya sebagai bahan untuk memperpanjang konflik personal.
Tetapi dari sisi keselamatan kerja, kejadian tersebut tetap perlu dicatat. Kru ambulans dapat berhadapan dengan keluarga pasien, pengguna jalan, kerumunan, maupun petugas lain dalam situasi yang emosinya tinggi. Risiko kekerasan terhadap pekerja layanan darurat telah lama dikenal dalam layanan kegawatdaruratan. Di Indonesia, pencatatan dan perlindungan terhadap risiko ini masih perlu diperkuat, terutama bagi anggota kru yang status pekerjaannya berada di luar kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Pengemudi ambulans adalah contoh yang cukup jelas. Pada umumnya ia merupakan tenaga pendukung, tetapi dalam operasi sehari-hari justru berada sangat dekat dengan risiko di jalan dan konflik di lapangan. Perlindungan terhadap kru ambulans karena itu sebaiknya tidak hanya dibaca dari profesinya, tetapi dari risiko pekerjaannya.
Ada satu hal lain yang menurut saya perlu diperhatikan. Setelah insiden, ambulans terlihat melanjutkan perjalanan dengan pengemudi yang sama. Secara manusiawi, seseorang yang baru saja terlibat kecelakaan, dikerumuni massa, dan mengalami kekerasan tentu dapat mengalami lonjakan stres. Konsentrasi dan pengambilan keputusannya belum tentu langsung kembali seperti sebelum kejadian. Sementara itu, pasien di kabin belakang tetap membutuhkan perjalanan yang aman. Operator ambulans idealnya memiliki mekanisme penggantian kru atau setidaknya evaluasi singkat sebelum pengemudi melanjutkan misi.
Perlindungan kru ambulans seharusnya mengikuti risiko pekerjaannya, bukan hanya status profesinya.
Damai Menutup Konflik, Tetapi Pekerjaan Belum Selesai
Kasus ini pada akhirnya diselesaikan secara damai. Mediasi dilakukan, permintaan maaf disampaikan, biaya perawatan ditanggung, dan ketegangan antarpihak mereda. Penyelesaian seperti ini tentu baik bagi semua orang yang terlibat. Tetapi penyelesaian konflik personal tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang bagaimana kejadian serupa dapat dicegah.
Yang Sudah Selesai
Konflik antarpihak. Mediasi telah dilakukan, permintaan maaf disampaikan, biaya perawatan ditanggung, dan kedua pihak mencapai kesepakatan.
Yang Masih Perlu Dikerjakan
Sistem yang memungkinkan kejadian itu terjadi. Koridor darurat, komunikasi lintas instansi, pengaturan rute, dan prosedur ambulans di area kerumunan tetap perlu dievaluasi.
Menurut saya, sebagian besar perbaikannya justru cukup sederhana. Tidak semuanya membutuhkan teknologi mahal ataupun aturan baru. Yang lebih penting adalah membuat prosedur yang sudah ada benar-benar bisa digunakan ketika keadaan darurat muncul.
◆ Sebelum kegiatan. Sertakan koridor darurat dan jalur alternatif dalam rencana penutupan jalan, lalu informasikan kepada fasilitas kesehatan serta operator ambulans di wilayah tersebut.
◆ Saat kegiatan berlangsung. Sediakan satu kanal komunikasi dengan komandan pengamanan agar kru ambulans tidak harus bernegosiasi dengan banyak petugas ketika tiba di lokasi.
◆ Ketika ambulans melewati kerumunan. Kecepatan harus sangat rendah dan, pada kepadatan tertentu, jalur sebaiknya dibuka oleh petugas atau pemandu yang berjalan di depan kendaraan.
◆ Pada armada ambulans. Pertimbangkan penggunaan dashcam dan telematika sederhana sehingga ketika terjadi insiden, evaluasi dapat menggunakan data perjalanan yang lebih objektif.
◆ Setelah kejadian. Lakukan telaah bersama untuk mengetahui apa yang perlu diubah pada prosedur, komunikasi, maupun pengaturan lapangan sehingga kejadian serupa tidak berulang.
Ambulans memang selalu datang pada waktu yang tidak dapat kita tentukan. Itu sifat layanan kegawatdaruratan. Justru karena waktunya tidak dapat diprediksi, aksesnya harus dipikirkan ketika kita merencanakan sebuah kegiatan yang menutup jalan. Pawai tetap dapat berjalan, masyarakat tetap dapat merayakan, dan ambulans tetap dapat membawa pasien dengan aman apabila jalur dan komunikasinya sudah disiapkan.
Koridor darurat yang baik seharusnya sudah ada sebelum ambulans membutuhkannya.
Catatan sumber: rekaman video merupakan unggahan pihak ketiga yang beredar luas di media sosial dan ditampilkan di sini untuk kepentingan analisis serta pendidikan keselamatan; hak atas rekaman tetap berada pada pemiliknya. Kronologi dan keterangan pihak-pihak dirangkum dari pemberitaan sejumlah media nasional, antara lain detikcom, Liputan6, Media Indonesia, Tribun Timur, dan merdeka.com yang terbit pada 13–14 Agustus 2026, serta keterangan Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang. Identitas anak korban tidak dicantumkan. Tulisan ini merupakan analisis kebijakan dan keselamatan dan tidak dimaksudkan untuk menentukan tanggung jawab hukum pihak tertentu.
Tentang Penulis
Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. adalah perawat spesialis keperawatan medikal bedah yang bekerja pada layanan ambulans gawat darurat pra-rumah sakit. Ia menaruh perhatian pada kredensial dan kompetensi perawat ambulans, mutu layanan, keselamatan kerja, serta penyusunan regulasi layanan kegawatdaruratan. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi tempat penulis bertugas.
💬 Diskusi Terbuka
Bagaimana praktiknya di wilayah Anda? Ketika ada penutupan jalan untuk kegiatan masyarakat, apakah jalur darurat sudah ditentukan dan diketahui oleh fasilitas kesehatan serta operator ambulans, atau masih diselesaikan ketika ambulans tiba di lapangan? Saya tertarik mendengar pengalaman rekan-rekan dari layanan ambulans, rumah sakit, kepolisian, Satpol PP, maupun unsur pengamanan lainnya.

