Latest posts
-
Kewenangan Klinis di Ambulans: Kompetensi, Delegasi, dan Perlindungan Hukum

Ada satu pertanyaan yang sering muncul ketika layanan ambulans dibahas secara serius: sejauh mana petugas boleh melakukan tindakan klinis di pra-rumah sakit? Pertanyaan ini menyentuh titik paling sensitif dalam sistem emergency care Indonesia: hubungan antara kebutuhan klinis pasien, kompetensi tenaga kesehatan, kewenangan profesi, instruksi medis, dokumentasi, dan perlindungan hukum. Di lapangan, pasien gawat darurat tidak
-
Belajar dari Jerman dan Belanda: Mengapa Sistem Pra Rumah Sakit Tidak Selalu Sama

-
EMS, Paramedik, dan Perawat: Salah Kaprah yang Perlu Diluruskan | AksaraKG

-
Indonesia Tidak Punya Paramedik(c), Siapa di Ambulans?

Catatan Ners · Profesi & Kebijakan Indonesia Tidak Punya Paramedic.Lalu Siapa yang di Ambulans? Membaca Ulang Posisi Perawat Prehospital Indonesiadalam Lanskap Profesi Gawat Darurat Global Oleh Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.MB Pada suatu malam basah di Jakarta, sebuah panggilan masuk ke command center 119. Seorang laki-laki paruh baya kolaps di rumahnya, di sebuah gang
-
Pengabdian atau Pelanggaran Penugasan Luar Jam Kerja

Catatan Ners · Kebijakan & Profesi Antara Pengabdian dan Pelanggaran Membaca Ulang Praktik Penugasan di Luar Jam Kerjapada Layanan Kesehatan Pra Rumah Sakit Oleh Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.MB Bayangkan seorang perawat ambulans, sebut saja namanya Ners A. Ia sudah delapan tahun bekerja di sebuah unit layanan gawat darurat pemerintahan, dengan jadwal resmi Senin
