— KAJIAN INTERNASIONAL —
Belajar dari Jerman dan Belanda: Mengapa Sistem Pra Rumah Sakit Tidak Selalu Sama
Oleh: Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. · Mei 2026

Perdebatan tentang Emergency Medical Services atau EMS di Indonesia sering bergerak terlalu cepat menuju satu pertanyaan: “profesi apa yang paling tepat memimpin layanan ambulans?” Pertanyaan itu penting, tetapi belum cukup. Sebelum bicara nama profesi, sebuah negara harus lebih dulu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: sistem seperti apa yang sedang dibangun, siapa tenaga yang nyata-nyata tersedia, bagaimana kewenangan klinis diberikan, siapa yang memberi supervisi, bagaimana standar mutu diaudit, dan bagaimana keselamatan pasien serta petugas dilindungi.
Di titik inilah belajar dari negara lain menjadi berguna. Bukan untuk menjadikan Indonesia fotokopi Amerika, Jerman, Belanda, Jepang, atau Australia. Justru sebaliknya: perbandingan internasional membantu kita melihat bahwa EMS tidak pernah tunggal. Negara yang sama-sama maju pun tidak selalu memakai desain yang sama.
EMS bukan barang impor yang tinggal dipasang
Kesalahan umum dalam membaca EMS adalah menganggap sistem pra rumah sakit seperti paket teknologi: cukup ambil model negara lain, ubah istilahnya, lalu pasang di Indonesia. Padahal EMS adalah konstruksi sosial-klinis. Ia dibentuk oleh regulasi, sejarah profesi, sistem pendidikan, distribusi dokter dan perawat, pembiayaan, struktur pemerintah daerah, hubungan rumah sakit, budaya masyarakat, dan kapasitas data.
Jerman membangun kekuatan pada kejelasan hukum profesi lapangan, pendidikan khusus, dan sistem dukungan dokter emergensi. Belanda membangun kekuatan pada regionalisasi ambulance care, peran ambulance nurse, dispatch yang menjadi bagian dari ambulance care, serta protokol nasional yang menjaga konsistensi layanan. Indonesia, melalui SPGDT, sebenarnya sudah memiliki gagasan sistem terpadu. Namun gagasan itu masih harus diterjemahkan lebih rinci ke dalam arsitektur kewenangan klinis, organisasi lapangan, sistem komando, dan clinical governance.

Jerman dan Belanda: dua negara maju, dua desain berbeda
Jerman memperlihatkan pentingnya kejelasan hukum profesi lapangan. Notfallsanitäter diatur melalui Notfallsanitätergesetz, dengan pendidikan tiga tahun dan tujuan pendidikan yang membingkai kemampuan melakukan tugas tertentu secara mandiri dalam konteks pertolongan darurat. Namun Jerman juga tetap mengenal dukungan dokter emergensi lapangan untuk kasus berat.
Belanda memberi pelajaran berbeda. Ambulance care diorganisasi secara regional melalui Regional Ambulance Services atau RAV. Tiap RAV bertanggung jawab atas ambulance care dan ambulance care dispatch centre. Belanda juga dikenal dengan model ambulance nurse yang kuat, ditopang pengalaman klinis, pendidikan tambahan, protokol, dan akuntabilitas sistem.

Indonesia: SPGDT sudah ada, arsitektur lapangan harus diperkuat
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu telah menetapkan SPGDT sebagai sistem terpadu untuk penanganan korban atau pasien gawat darurat. Tujuannya antara lain meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan serta mempercepat waktu penanganan atau response time.
Namun tantangan Indonesia bukan hanya keberadaan aturan. Tantangannya adalah penerjemahan aturan menjadi desain operasional yang hidup di lapangan: alur komando, mandat klinis, protokol intervensi, sistem kredensial, integrasi data, mekanisme supervisi, pembiayaan kesiapsiagaan, serta perlindungan hukum bagi tenaga yang bekerja dalam situasi cepat dan berisiko.
Masalahnya bukan apakah perawat boleh ada di ambulans. Perawat sudah ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem sudah cukup jujur mengakui, menata, dan melindungi peran itu.
Nurse-led, physician-supported, system-governed
Salah satu rumusan yang paling realistis untuk Indonesia adalah: nurse-led, physician-supported, system-governed. Rumusan ini bukan slogan untuk menyingkirkan dokter atau profesi lain. Justru sebaliknya, ia mencoba menempatkan setiap aktor pada fungsi yang tepat.
Belajar dari Jerman, Indonesia perlu memperjelas legalitas kewenangan lapangan. Belajar dari Belanda, Indonesia perlu memperkuat organisasi regional, protokol, dan posisi perawat ambulans. Belajar dari dirinya sendiri, Indonesia harus mengakui bahwa SPGDT tidak akan kuat jika hanya menjadi dokumen, tetapi lemah dalam implementasi komando, klinis, dan mutu.

EMS yang matang tidak lahir dari menyalin negara lain, tetapi dari keberanian membangun tata kelola yang jujur terhadap realitas tenaga, hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Tentang Penulis
Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. adalah perawat profesional dengan pengalaman di layanan gawat darurat pra rumah sakit, ambulans, kebencanaan, pengendalian infeksi, mutu, pengembangan sistem, dan pendidikan keperawatan. Melalui AksaraKG.id, penulis mengembangkan ruang edukasi dan analisis untuk memperkuat literasi keperawatan, layanan pra rumah sakit, dan kebijakan kesehatan Indonesia.
💬 Diskusi Terbuka
Jika Indonesia tidak harus menyalin Jerman atau Belanda, desain EMS seperti apa yang paling jujur terhadap realitas tenaga kesehatan, regulasi, dan kebutuhan masyarakat kita?

