Satu Amplop, Dua Korban: Obat Non-Fornas, INA-CBG, dan Dilema JKN

— Investigasi & Analisis Kebijakan —

Satu Amplop, Dua Korban

Ketika pilihan terapi yang masuk akal berada di luar Fornas: siapa yang membayar, siapa yang memutuskan, dan di mana risiko tata kelolanya

Oleh: Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. · Agustus 2026

Seorang perempuan lanjut usia dengan diabetes melitus tipe 2 pulang dari poliklinik membawa metformin. Beberapa hari kemudian obat itu berhenti diminum. Bukan karena lupa. Bukan pula karena ia menolak terapi. Setiap kali obat diminum, perutnya terasa tidak nyaman, mual datang, dan kram membuatnya memilih satu hal yang terasa paling masuk akal saat itu: berhenti.

Menurut keluarganya, keluhan itu kemudian dibawa ke kanal pengaduan BPJS Kesehatan. Jawaban yang mereka pahami kurang lebih begini: obat yang dibutuhkan pasien dapat diberikan dalam JKN; rumah sakitlah yang seharusnya menangani pembiayaannya, bukan memindahkan biaya kepada pasien.

Jawaban itu menyentuh sebagian aturan, tetapi terlalu menyederhanakan mekanismenya. Hak pasien, daftar Fornas, jalur pengecualian obat, dan cara rumah sakit dibayar adalah empat hal berbeda. Ketika semuanya diringkas menjadi satu kalimat, sumber masalah justru menghilang.

Tulisan ini bukan pembelaan untuk BPJS Kesehatan, dan bukan pula pembelaan untuk rumah sakit. Ini adalah upaya membedah titik ketika kebutuhan klinis seorang pasien bertemu dengan aturan obat, pembayaran paket, dan keputusan internal fasilitas kesehatan. Karena kalau diagnosis sistemnya keliru, solusi yang kita tuntut juga akan keliru.

Pasien lanjut usia dengan diabetes mengalami keluhan gastrointestinal setelah menggunakan obat, menggambarkan pentingnya evaluasi toleransi dan kepatuhan terapi.
Ketika obat tersedia tetapi tidak dapat ditoleransi, persoalannya bukan lagi sekadar kepatuhan pasien.

Yang Benar dalam Jawaban Itu — dan yang Tidak Dijelaskan

Dasar hukumnya perlu diperbarui. Sejak Mei 2026, Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan mencabut sebagian besar Permenkes 54/2018, tetapi secara eksplisit mempertahankan Pasal 15 beserta lampirannya. Justru pada bagian yang masih dipertahankan itulah mekanisme penggunaan obat di luar Formularium Nasional dalam JKN dijelaskan.

◆  Obat yang tidak tercantum dalam Fornas dapat diajukan di rumah sakit melalui pengkajian Komite Farmasi dan Terapi, dilanjutkan persetujuan Komite Medik dan Direktur/Kepala Rumah Sakit.
◆  Untuk jalur tersebut, biaya obat dinyatakan sudah termasuk dalam paket INA-CBG dan tidak ditagihkan terpisah kepada BPJS Kesehatan.
◆  Peserta tidak boleh diminta urun biaya untuk obat yang disetujui melalui mekanisme itu.

Di FKTP, logikanya juga berbasis pembayaran prospektif: obat berada dalam pembiayaan kapitasi sesuai ketentuan, dengan beberapa layanan atau obat tertentu yang memang memiliki mekanisme pembayaran tersendiri. Artinya, sejak awal JKN tidak dibangun sebagai sistem yang menagihkan setiap tablet satu per satu.

Bacalah inti normanya sekali lagi. Jalur pengecualian memang tersedia, tetapi ia tidak menciptakan tagihan baru untuk setiap obat non-Fornas. Regulasi justru mengatakan bahwa biaya itu masuk ke mekanisme pembayaran yang sudah ada.

Karena itu, persoalan pada jawaban pengaduan bukanlah bahwa seseorang pasti berbohong. Persoalannya adalah satu kalimat dapat mencampur hak peserta, kewajiban fasilitas, dan mekanisme klaim menjadi seolah-olah sama. Padahal, secara hukum dan operasional, ketiganya perlu dipisahkan.

Masalahnya Ada pada Kata “Menagihkan”

Kata yang perlu dibedah adalah: “menagihkan.”

Untuk pelayanan yang dibayar melalui INA-CBG, BPJS Kesehatan membayar satu tarif paket berdasarkan kelompok kasus, bukan setiap komponen biaya secara terpisah. Tetapi penting pula dicatat: Permenkes 3/2023 mengenal tarif INA-CBG dan Non INA-CBG. Jadi metafora “satu paket” berguna untuk menjelaskan banyak layanan, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah seluruh pembiayaan FKRTL tanpa pengecualian berada dalam satu jalur tunggal.

Untuk obat non-Fornas yang masuk jalur pengecualian, pertanyaannya bukan “mengapa rumah sakit tidak menagihkan obat itu secara terpisah?” Pedoman justru menyatakan tagihan terpisah itu tidak dilakukan. Pertanyaan yang lebih presisi adalah: bagaimana kebutuhan klinis dinilai, siapa yang menyetujui, dari ruang fiskal mana biaya diserap, dan apakah alasan keputusannya dapat ditelusuri?

Ilustrasi pembayaran INA-CBG sebagai tarif paket berdasarkan kelompok kasus, bukan penagihan setiap obat, tindakan, dan komponen pelayanan secara terpisah.
Dalam INA-CBG, banyak komponen pelayanan berada di dalam tarif paket berdasarkan kelompok kasus — bukan ditagihkan satu per satu.

Presisi ini penting. Bukan untuk menghilangkan tanggung jawab siapa pun, melainkan untuk menempatkannya di tempat yang benar. Rumah sakit tetap harus menjamin pelayanan sesuai standar dan hak pasien. BPJS tetap bekerja dalam aturan manfaat dan tarif. Regulator menentukan koridornya. Masalah muncul ketika satu lapisan menjelaskan dirinya dengan bahasa lapisan yang lain.

Ada pula dua situasi yang kerap tercampur di lapangan. Obat yang tercantum dalam Fornas tetapi bermasalah pada ketersediaannya tidak sama dengan obat yang sejak awal berada di luar Fornas. Jalur pelayanan, pengaduan, dan pembiayaannya tidak identik. Menyatukan keduanya membuat pasien sulit mengetahui apa yang sebenarnya sedang ditolak: obatnya, stoknya, indikasinya, atau mekanisme pembayarannya.

Gap Fornas yang Nyata — dan Gap Pelayanan yang Lebih Dekat

Sekarang kembali ke pasien di awal tulisan. Di sinilah kritik terhadap sistem harus berjalan beriringan dengan kritik terhadap praktik kita sendiri.

Formularium Nasional yang berlaku saat ini adalah KMK HK.01.07/MENKES/1199/2025, efektif sejak 1 April 2026. Pada daftar antidiabetesnya, metformin tercantum sebagai tablet 500 mg dan 850 mg. Tidak tampak entri metformin extended-release atau sustained-release sebagai sediaan tersendiri. Itu adalah gap formulasi yang dapat dibahas secara konkret, bukan sekadar keluhan bahwa “Fornas terlalu sempit.”

Secara klinis, hal itu relevan. Standards of Care in Diabetes 2026 dari American Diabetes Association menyebut formulasi extended-release dapat digunakan sebagai alternatif pada lansia yang mengalami masalah gastrointestinal atau kesulitan mempertahankan regimen metformin. Tetapi alasannya bukan sekadar “waktu paruh lebih panjang.” Yang berubah terutama adalah profil pelepasan dan paparan obat. Titrasi perlahan, evaluasi dosis, fungsi ginjal, pola makan, serta beratnya efek samping tetap harus dinilai.

Ilustrasi perbedaan profil pelepasan metformin immediate-release dan extended-release serta kaitannya dengan tolerabilitas gastrointestinal.
IR dan XR bukan sekadar nama sediaan. Perbedaan profil pelepasan dapat bermakna pada tolerabilitas pasien tertentu.

Dan di sini letak koreksi penting berikutnya: menemukan gap Fornas tidak otomatis membuktikan bahwa gap itulah satu-satunya penyebab pasien kehilangan terapi.

Pilihan terapi diabetes dalam Fornas tidak berhenti pada metformin. Daftar yang berlaku memuat beberapa obat antidiabetes oral lain, termasuk agen dengan restriksi tertentu, serta berbagai pilihan insulin. Tetapi “ada alternatif” juga tidak boleh diterjemahkan menjadi “semua alternatif setara.” Usia, fungsi ginjal, risiko hipoglikemia, komorbid, target glikemik, efek samping, dan preferensi pasien tetap menentukan pilihan klinis.

Ketika seorang pasien menghentikan obat karena efek samping, lalu tidak ada yang mengetahuinya, tidak ada evaluasi ulang, dan tidak ada rencana alternatif yang dibicarakan — kegagalan pertama muncul pada tindak lanjut terapi dan komunikasi klinis. Formularium mungkin membatasi pilihan, tetapi pelayananlah yang menentukan apakah pembatasan itu berakhir sebagai putus obat.

Ini justru bagian yang paling bisa kita ubah tanpa menunggu keputusan menteri berikutnya. Sistem nasional memang membutuhkan waktu. Pertanyaan tentang obat yang benar-benar diminum pasien bisa diajukan pada kunjungan berikutnya — atau bahkan hari ini.

Pertanyaan sederhananya: obat ini benar-benar diminum atau tidak? Kalau tidak, apa yang terjadi setelah diminum? Kapan gejalanya muncul? Berapa dosisnya? Bagaimana titrasinya? Apakah keluhan itu pernah dicatat? Intoleransi yang hanya hidup sebagai cerita pasien tidak pernah menjadi data klinis. Dan data yang tidak pernah terkumpul sulit menjadi dasar perbaikan formularium maupun pelayanan.

Satu Paket, Banyak Biaya

Sekarang masuk ke bagian yang paling mudah berubah menjadi tuduhan kalau kita tidak hati-hati: hubungan antara biaya obat dan pendapatan tenaga kesehatan.

INA-CBG memang merupakan pembayaran paket berdasarkan kelompok kasus yang masuk mekanisme tersebut. Di dalam ekonomi paket rumah sakit terdapat obat, bahan medis habis pakai, pemeriksaan, sarana, tenaga, dan biaya operasional lain. Tetapi satu hal harus ditegaskan: tambahan satu rupiah biaya obat tidak otomatis berarti jasa pelayanan tenaga kesehatan berkurang satu rupiah.

Di sinilah draft awal perlu dikoreksi. Angka 44 persen yang sering dikutip dari Permenkes 12/2013 adalah batas biaya pegawai dalam konteks rumah sakit BLU tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan, bukan persentase universal “jasa pelayanan” dari setiap klaim INA-CBG. Selain itu, Permenkes 85/2015 yang dahulu mengatur Pola Tarif Nasional Rumah Sakit telah dicabut oleh Permenkes 6/2026. Tidak ada satu rumus nasional yang membuktikan bahwa semua rumah sakit membentuk pool remunerasi dengan cara yang sama.

Yang dapat dikatakan dengan lebih aman adalah ini. Dalam jalur pengecualian non-Fornas, rumah sakit tidak dapat menagihkan obat itu sebagai item terpisah kepada BPJS, peserta tidak boleh diminta urun biaya, sehingga biayanya masuk ke ekonomi pelayanan yang diterima rumah sakit. Dampaknya terhadap remunerasi nakes baru dapat diketahui setelah kita melihat formula keuangan dan remunerasi institusi tersebut.

Biaya obat non-Fornas dapat mempersempit ruang fiskal rumah sakit. Apakah tekanan itu kemudian mengurangi remunerasi nakes, dan seberapa besar, adalah pertanyaan tentang desain internal institusi — bukan konsekuensi otomatis satu lawan satu dari INA-CBG.

Karena itu istilah yang lebih tepat bukan konflik kepentingan yang sudah terbukti, melainkan potensi tegangan insentif: keputusan klinis tentang pengecualian obat dibuat di dalam institusi yang juga harus menjaga keberlanjutan finansialnya. Tegangan ini nyata sebagai risiko tata kelola, tetapi keberadaan risiko tidak sama dengan bukti bahwa keputusan tertentu dibuat demi keuntungan finansial.

Lampiran pedoman Fornas mengatur pengajuan, kajian, rekomendasi, dan persetujuan penggunaan obat di luar daftar. Yang tidak tampak sebagai standar nasional rinci di dalam mekanisme itu adalah kewajiban publikasi alasan penolakan, mekanisme banding klinis yang seragam, atau pelaporan agregat hasil keputusan pengecualian. Namun rumah sakit dapat memiliki aturan internal yang lebih rinci. Jadi ketiadaan ketentuan pada satu regulasi tidak boleh diterjemahkan menjadi ketiadaan mekanisme di semua institusi.

Lubang tata kelola muncul ketika keputusan yang bermakna klinis sekaligus bermakna finansial tidak menghasilkan jejak alasan yang cukup untuk ditinjau kembali. Kita tidak perlu menuduh siapa pun berbuat buruk untuk mengakui bahwa keputusan yang tidak dapat diaudit adalah keputusan yang sulit dipercaya.

Ilustrasi keputusan klinis mengenai terapi yang juga memiliki konsekuensi finansial bagi rumah sakit, menggambarkan kebutuhan tata kelola yang transparan dan dapat diaudit.
Keputusan klinis dan konsekuensi finansial dapat bertemu pada meja yang sama. Karena itu alasan keputusan harus dapat ditelusuri.

Biaya Satu Kasus Bisa Melampaui Tarif — tetapi Itu Bukan Bukti Sistem Selalu Defisit

Dalam pembayaran berdasarkan kelompok kasus, biaya riil pelayanan seorang pasien dapat berada di bawah atau di atas tarif paket. Berbagai penelitian rumah sakit di Indonesia memang menemukan selisih negatif pada kelompok kasus tertentu. Tetapi satu studi, satu rumah sakit, atau satu bulan klaim tidak membuktikan bahwa seluruh tarif INA-CBG secara sistematis selalu kurang. Permenkes 3/2023 sendiri menempatkan peninjauan standar tarif minimal setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kecukupan iuran dan kesinambungan program.

Ketika biaya riil pelayanan seorang pasien lebih tinggi daripada tarif paketnya, tidak ada mekanisme otomatis yang menambah pembayaran hanya karena pelayanan pada kasus tersebut menghasilkan selisih negatif. Rumah sakit mengelola variasi itu pada tingkat portofolio pelayanan. Dari sinilah muncul beberapa respons manajerial — sebagian dapat sah dan rasional, sebagian menjadi berbahaya ketika melampaui batas:

◆  Subsidi silang internal — surplus dari kelompok layanan tertentu membantu menutup kelompok yang defisit. Ini dapat menjadi bagian wajar dari pengelolaan portofolio rumah sakit.
◆  Pengendalian biaya — formularium, clinical pathway, utilisasi pemeriksaan, dan lama rawat dikendalikan. Ini dapat meningkatkan efisiensi, tetapi berubah menjadi masalah bila kebutuhan medis yang perlu justru tidak diberikan.
◆  Cost shifting — biaya atau margin dicari dari lini pelayanan lain. Praktik ini mungkin terjadi dalam berbagai sistem pembiayaan, tetapi harus dibuktikan secara empiris dan tidak boleh diasumsikan sebagai konsekuensi otomatis JKN.

Garis batasnya ada di antara efficiency dan under-service. Pembayaran prospektif memang sengaja memberi insentif agar penyedia menggunakan sumber daya secara efisien. Masalah mutu muncul ketika penghematan tidak lagi mengikuti kebutuhan klinis, clinical pathway berbasis bukti, keselamatan, dan outcome pasien.

Karena itu, korban tidak lahir hanya karena sistem memakai pembayaran paket. Korban muncul ketika tekanan biaya mengubah keputusan klinis tanpa transparansi, tanpa pengukuran mutu, dan tanpa mekanisme koreksi yang bekerja.

Siapa yang Memegang Pena Pembagian

Sampai di sini kita bicara tentang ekonomi paket. Sekarang masuk ke bagian yang paling terasa bagi tenaga kesehatan: bagaimana pendapatan rumah sakit kemudian diterjemahkan menjadi remunerasi.

Formula remunerasi berbeda menurut bentuk dan tata kelola institusi. Untuk BLU pemerintah pusat, kerangka yang relevan saat ini adalah PMK 129/2020 sebagaimana terakhir diubah antara lain dengan PMK 76/2025; BLUD pemerintah daerah berada dalam rezim pengelolaan keuangan daerah dan aturan turunannya sendiri. Karena itu, tidak ada satu formula nasional yang memungkinkan kita menebak pembagian jasa setiap rumah sakit hanya dari nilai klaim INA-CBG.

Tegangan insentif tetap mungkin terjadi. Institusi dibayar secara prospektif dan didorong efisien, sementara sebagian formula internal dapat masih memberi bobot pada aktivitas atau volume layanan. Jika unsur fee for service digunakan, potensi ketidakselarasan itu perlu diuji dari kebijakan remunerasi rumah sakit yang nyata — bukan diasumsikan hanya karena INA-CBG bersifat paket.

◆  Risiko alignment. Insentif volume pada individu dapat bergerak berbeda arah dengan kebutuhan efisiensi institusi bila formula tidak dirancang seimbang.
◆  Risiko equity. Koefisien, beban kerja, tanggung jawab, kinerja, risiko, dan kontribusi tiap profesi dapat menghasilkan perbedaan pendapatan; adil atau tidaknya harus diuji terhadap dasar dan proses penetapannya.
◆  Risiko transparansi. Jika formula, indikator, dan koefisien tidak dapat diketahui oleh orang yang terdampak, maka kesalahan desain maupun konflik kepentingan nyata menjadi lebih sulit dideteksi.

Satu koreksi hukum penting: PMK 176/2017 tentang remunerasi BLU sudah dicabut sejak 2020. Untuk BLU pemerintah pusat, rujukan yang sekarang relevan adalah PMK 129/2020 beserta perubahannya, termasuk PMK 76/2025, dengan prinsip remunerasi yang antara lain mencakup proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja. Kerangka itu tidak otomatis identik dengan BLUD. Maka pertanyaan pertama sebelum mengkritik formula adalah sederhana: institusi ini BLU, BLUD, swasta, atau bentuk lain — dan aturan mana yang benar-benar berlaku padanya?

Transparansi formula tidak otomatis membuat pembagian menjadi adil. Tetapi tanpa transparansi, keadilan formula bahkan tidak bisa diuji. Itulah masalah tata kelolanya: bukan berapa besar angka seseorang, melainkan apakah dasar angka itu dapat dijelaskan dan diperiksa.

Di sinilah kedua bagian artikel ini akhirnya bertemu. Jika biaya pelayanan menekan margin operasional, dan formula remunerasi institusi memang mengaitkan insentif dengan kinerja keuangan atau sisa pendapatan, maka remunerasi nakes dapat ikut terdampak secara tidak langsung. Tetapi itu adalah hipotesis yang harus dibuktikan dari formula institusi, bukan alasan untuk menyatakan bahwa biaya obat pasien pasti “diambil” dari jasa nakes.

Batas antara Tidak Adil, Fraud, dan Tindak Pidana

Perlu ketegasan istilah. Ketimpangan remunerasi, bahkan bila terasa sangat tidak adil, bukan fraud dengan sendirinya. Legalitasnya bergantung pada dasar kewenangan, aturan yang berlaku, proses penetapan, konflik kepentingan, diskriminasi, manipulasi, serta fakta lain. Ketidakadilan organisasi, pelanggaran administratif, fraud JKN, dan tindak pidana adalah kategori yang berbeda.

Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 mendefinisikan kecurangan dalam program JKN sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan. Subjeknya tidak hanya fasilitas kesehatan. Regulasi itu mencakup peserta, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan serta pihak lain yang disebut di dalamnya.

Permenkes 16/2019 sendiri mengatur pencegahan, penanganan, dan sanksi administratif terhadap fraud JKN. Tetapi “sanksinya administratif” tidak boleh dibaca sebagai “tidak mungkin ada konsekuensi hukum lain.” Jika fakta suatu perbuatan juga memenuhi unsur pelanggaran perdata, disiplin, korupsi, pemalsuan, atau tindak pidana lain, rezim hukum yang berbeda dapat berjalan berdasarkan unsur masing-masing.

Karena itu peta hukumnya harus dipisahkan: keputusan klinis yang buruk, tata kelola yang buruk, fraud JKN, dan tindak pidana bukan sinonim. Mencampurnya membuat tulisan terdengar keras, tetapi justru melemahkan argumen ketika diuji.

Yang Bisa Dilakukan Saat Ini

Kritik sistem hanya bernilai kalau ia menghasilkan jejak yang bisa dipakai untuk memperbaiki sistem. Beberapa hal berikut berada dalam jangkauan tenaga kesehatan dan pengelola layanan tanpa menunggu regulasi baru.

◆  Dokumentasikan intoleransi sebagai data klinis, bukan keluhan lisan. Catat obat, dosis, waktu minum, gejala, onset, tingkat keparahan, tindakan yang dilakukan, dan hasil evaluasi. Data inilah yang dapat dikumpulkan menjadi bukti layanan.

◆  Jadikan rekonsiliasi obat dan kepatuhan sebagai asesmen klinis. Jangan berhenti pada “obatnya diminum?” Tanyakan apa yang terjadi setelah diminum, bagaimana titrasinya, apakah diminum bersama makanan, dan apakah ada perubahan fungsi ginjal atau kondisi lain yang memengaruhi toleransi.

◆  Gunakan Fornas yang benar-benar berlaku. Per Agustus 2026 acuannya adalah KMK HK.01.07/MENKES/1199/2025 yang berlaku sejak 1 April 2026. Periksa item, restriksi, fasilitas pelayanan, dan batas peresepan langsung di e-Fornas.

◆  Kalau non-Fornas memang dibutuhkan, gunakan jalur pengecualian secara formal. Pastikan alasan klinis, kajian farmakologi/farmakoekonomi, rekomendasi, keputusan, dan tindak lanjut pasien terdokumentasi. Bukan sekadar “ditolak” atau “disetujui” secara lisan.

◆  Pisahkan masalah formularium, stok, indikasi, dan pembayaran. Empat masalah itu dapat menghasilkan pengalaman pasien yang sama — “obat saya tidak dapat” — tetapi penyebab dan remedinya berbeda.

◆  Tinjau formula remunerasi dengan rezim hukum yang tepat. Identifikasi dahulu status institusi Anda: BLU, BLUD, swasta, atau lainnya. Setelah itu baru uji formula, indikator, koefisien, sumber dana, prosedur penetapan, dan kanal keberatannya melalui jalur resmi.

◆  Ubah kasus individual menjadi data agregat. Bila intoleransi terhadap metformin immediate-release berulang dan formulasi extended-release dinilai relevan secara klinis, kumpulkan frekuensi, karakter pasien, outcome, alternatif yang dicoba, serta dampak kepatuhan. Usulan Fornas yang kuat lahir dari bukti, bukan dari satu keluhan yang paling keras.

Asimetri yang Sebenarnya

Kalau seluruh tulisan ini harus diringkas menjadi satu gambar, gambarnya bukan “BPJS melawan rumah sakit” atau “obat melawan jasa nakes.” Gambarnya adalah dua tingkat kewajiban yang bekerja pada skala berbeda.

Mengikat Pelayanan Klinis

Kewajiban yang konkret: pelayanan sesuai standar dan kebutuhan medis, perlindungan hak pasien, informasi yang benar, serta jalur penggunaan obat non-Fornas yang tidak boleh berubah menjadi tagihan terpisah kepada peserta bila telah disetujui sesuai mekanismenya.

Mengatur Pembayaran Sistem

Bukan nol kewajiban: tarif JKN ditetapkan dan ditinjau pada tingkat sistem. Tetapi tidak ada jaminan bahwa setiap kasus individual selalu menghasilkan margin positif, atau memperoleh top-up otomatis hanya karena biaya riilnya melampaui tarif paket.

Inilah asimetri yang lebih akurat. Kewajiban klinis dirasakan pada satu pasien, hari ini, di depan tenaga kesehatan. Kecukupan tarif dikelola pada tingkat sistem dan portofolio. Di ruang antara keduanya, friksi muncul. Friksi itu tidak membuktikan niat buruk BPJS, rumah sakit, atau komite. Ia menjelaskan mengapa kebutuhan klinis yang tampak sederhana dapat berubah menjadi persoalan organisasi yang rumit.

Formularium Nasional sendiri bukan musuhnya. Sistem asuransi sosial memang membutuhkan prioritas, bukti efektivitas, kendali biaya, dan daftar obat yang dapat dikelola. Yang perlu diperkuat adalah bagaimana pengecualian diputuskan, bagaimana alasan klinis dicatat, bagaimana pengalaman efek samping menjadi data, dan seberapa cepat data itu kembali masuk ke siklus pembaruan kebijakan.

Hak atas Informasi Ada — Skrip Operasionalnya yang Belum Jelas

Draft awal tulisan ini menyatakan tidak ada regulasi yang memandu keterbukaan kepada pasien. Itu terlalu absolut. Permenkes 6/2026 mewajibkan rumah sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien, serta menghormati dan melindungi hak pasien. Yang belum saya temukan adalah protokol JKN yang secara spesifik dan seragam mengatur bagaimana klinisi menjelaskan pilihan terapi yang secara klinis masuk akal tetapi berada di luar Fornas beserta jalur pengecualiannya.

Ini juga bukan semata soal informed consent. Persetujuan tindakan adalah satu domain; pilihan obat, alternatif terapi, risiko, manfaat, dan keterbatasan akses adalah bagian lebih luas dari komunikasi klinis dan pengambilan keputusan bersama. Diam mungkin mengurangi konflik sesaat, tetapi dapat mengikis kepercayaan. Sebaliknya, kalimat “ada obat yang lebih baik tetapi bukan untuk Anda” juga tidak akurat — “lebih baik” selalu bergantung pada pasien, bukti, risiko, dan konteks.

Yang perlu dibicarakan kepada pasien adalah hal yang memang dapat dipertanggungjawabkan: terapi apa yang direkomendasikan, efek samping apa yang perlu dilaporkan, pilihan apa yang tersedia dalam Fornas, kapan pengecualian non-Fornas layak diajukan, dan apa langkah berikutnya bila obat tidak dapat ditoleransi. Pasien tidak perlu dijadikan penanggung jawab atas kerumitan makro pembiayaan untuk memperoleh penjelasan klinis yang jujur.

Tenaga kesehatan berdiskusi bersama pasien mengenai pilihan terapi, efek samping, alternatif, dan langkah lanjutan sebagai bagian dari pengambilan keputusan bersama.
Pasien tidak perlu memahami seluruh kerumitan pembiayaan untuk memperoleh penjelasan klinis yang jujur dan pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beban etis paling berat muncul ketika orang yang berdiri paling dekat dengan pasien mengetahui masalahnya, tetapi sistem tidak membuat jalur keputusan dan komunikasinya cukup terlihat.


Tentang Penulis

Ns. Kharisma A. Putra, M.Kep., Sp.Kep.M.B. adalah perawat spesialis keperawatan medikal bedah dengan latar praktik pada layanan gawat darurat pra-rumah sakit. Aktif dalam tata kelola komite keperawatan, penjaminan mutu, penyusunan regulasi pelayanan kesehatan daerah, serta mengajar di institusi pendidikan keperawatan. Tulisan di kanal ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi mana pun.

Catatan & rujukan: tulisan ini ditinjau berdasarkan Permenkes 5/2026 dan Pasal 15 beserta Lampiran Permenkes 54/2018 yang tetap dipertahankan; Permenkes 3/2023; Permenkes 6/2026; Permenkes 16/2019; PMK 129/2020 beserta perubahannya termasuk PMK 76/2025 untuk konteks BLU; UU 17/2023; KMK HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional; serta Standards of Care in Diabetes 2026 dari American Diabetes Association. Rezim remunerasi BLU, BLUD, dan rumah sakit swasta tidak identik; pembaca perlu memeriksa aturan yang spesifik berlaku pada institusinya. Seluruh contoh kasus disajikan tanpa identitas pasien maupun institusi. Analisis diarahkan pada desain sistem, bukan pada tuduhan terhadap individu atau organisasi tertentu.

💬 Diskusi Terbuka

Di tempat Anda bekerja: bagaimana usulan obat di luar Fornas diputuskan? Apakah alasan persetujuan atau penolakannya tercatat? Dan apakah formula remunerasi membuat kinerja finansial unit atau rumah sakit memengaruhi insentif tenaga kesehatan? Ceritakan pola tata kelolanya — tanpa perlu menyebut nama pasien, orang, atau institusi.


0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *