Batas Kompetensi: Sejauh Mana Tangan Perawat Boleh Bertindak?
Malam itu, di pinggir jalan raya yang basah oleh hujan dan darah, seorang perawat prahospital di Brasil berlutut di samping tubuh korban kecelakaan lalu lintas. Dada pasien tidak mengembang dengan benar — satu sisi terjebak udara yang seharusnya tidak ada di sana. Tension pneumothorax. Tanpa menunggu perintah siapa pun, perawat itu mengambil jarum 14G, meraba ruang interkostal kedua di garis midklavikula, dan menusuk — tegas, presisi, tanpa ragu. Udara mendesis keluar. Dada mulai mengembang. Pasien punya kesempatan hidup.
Video itu viral. Jutaan orang menontonnya. Sebagian kagum. Sebagian bertanya: siapa yang memberi izin perawat itu melakukan tindakan itu?
Dan saya bertanya lebih jauh: Bisakah perawat Indonesia melakukan hal yang sama — secara legal?
VIDEO YANG MENGINSPIRASI ARTIKEL INI
Rekaman tim prahospital Brasil (SAMU 192) melakukan resusitasi dan torakosentesis di lokasi kejadian. Video ini menunjukkan prosedur yang di banyak negara sudah menjadi standar prahospital.
Sebuah Video, Seribu Pertanyaan
Video dari tim prahospital Brasil itu bukan sekadar tontonan heroik di media sosial. Ia memperlihatkan sesuatu yang di banyak negara sudah menjadi prosedur rutin: CPR, pemasangan akses vaskular, infus intravena, dan needle decompression — semua dilakukan di tepi jalan, sebelum pasien menyentuh rumah sakit.
Tim itu bekerja di bawah apa yang disebut standing orders — protokol tertulis yang disusun dan diotorisasi oleh dokter penanggung jawab medis (medical director) jauh sebelum kejadian darurat terjadi. Mereka tidak perlu menelepon dokter untuk meminta izin melakukan torakosentesis. Izin itu sudah melekat pada protokol yang mereka bawa.
Di Brasil, seperti juga di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, tenaga prahospital — baik paramedis maupun perawat — memiliki batas kewenangan yang jelas, terdokumentasi, dan dilindungi hukum. Mereka tahu persis prosedur apa yang boleh mereka lakukan, dalam kondisi apa, dan dengan pengawasan seperti apa.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Di negara kita, tidak ada profesi paramedis secara formal. Peran prahospital sebagian besar diisi oleh perawat — yang kadang mengemudikan ambulans sendiri, melakukan triase di lokasi kecelakaan, dan membuat keputusan klinis yang bisa berarti hidup atau mati. Pertanyaannya bukan apakah mereka mampu. Pertanyaannya adalah: apakah hukum mengizinkan?
Apa Kata Hukum Indonesia?
Fondasi hukum keperawatan Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-undang ini mengatur kewenangan perawat secara komprehensif — termasuk satu pasal yang sering disebut sebagai “klausul penyelamat” bagi perawat di lapangan.
Pasal 29 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa perawat berwenang “memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.” Ini adalah kewenangan atributif — melekat langsung pada profesi perawat berdasarkan undang-undang.
Namun pasal yang paling krusial adalah Pasal 35 (sering dirujuk sebagai Pasal 33 dalam versi rancangan awal yang beredar luas). Bunyinya tegas:
“Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.”
Pasal ini dilengkapi dengan beberapa ketentuan penting: pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut; keadaan darurat didefinisikan sebagai keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan; dan — ini yang menarik — keadaan darurat tersebut ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
Artinya, undang-undang memberikan otonomi kepada perawat untuk menilai sendiri apakah suatu situasi merupakan keadaan darurat. Ini bukan keputusan yang harus menunggu konfirmasi dokter.
Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur bahwa penanganan kegawatdaruratan prafasilitas meliputi triase, resusitasi, stabilisasi awal, dan evakuasi — dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, berpedoman pada respons cepat.
Lalu ada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memperkuat posisi tenaga kesehatan dalam situasi darurat. Pasal 275 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dalam rangka penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan pada keadaan gawat darurat dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Sebuah perlindungan perdata — meskipun, perlu dicatat, tidak menggugurkan tuntutan pidana.
Hingga di sini, hukum terdengar mendukung. Tetapi ada satu mekanisme yang memperumit segalanya: pelimpahan wewenang.
Pasal 65 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur bahwa tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis. Pelimpahan ini bisa berbentuk delegasi (tanggung jawab berpindah ke penerima) atau mandat (tanggung jawab tetap pada pemberi). Keduanya harus dilakukan secara tertulis, bersifat per kasus, dan disertai pengawasan.
Di atas kertas, mekanisme ini logis dan rapi. Di dunia nyata — khususnya di lapangan prahospital — ia nyaris mustahil dijalankan.
Bayangkan skenario ini: sebuah kecelakaan lalu lintas di jalan tol pada pukul dua pagi. Perawat ambulans tiba di lokasi. Pasien mengalami tension pneumothorax. Perawat tahu persis apa yang harus dilakukan — ia sudah dilatih dalam BTCLS dan ACLS. Tetapi tidak ada dokter di lokasi untuk menulis surat pelimpahan wewenang. Tidak ada tanda tangan. Tidak ada stempel. Hanya ada jarum, pasien yang sekarat, dan detik yang terus berjalan.
Mampu Tapi Tidak Berwenang
Inilah paradoks yang menghantui keperawatan gawat darurat Indonesia: tangan yang terlatih, tetapi terikat oleh hukum yang belum siap melepasnya.
Seorang perawat yang telah menyelesaikan pelatihan BTCLS (Basic Trauma Cardiac Life Support) atau ACLS (Advanced Cardiac Life Support) memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan needle decompression, pemasangan akses intravena, pemberian obat-obatan resusitasi, bahkan manajemen jalan napas lanjut. Pelatihan itu bukan main-main — ia melibatkan simulasi, evaluasi, dan sertifikasi.
Tetapi kompetensi klinis tidak otomatis menjadi kewenangan hukum.
Pasal 35 UU 38/2014 memang membuka ruang bagi perawat untuk bertindak dalam keadaan darurat “sesuai kompetensi.” Namun pertanyaan mendasarnya: siapa yang mendefinisikan dan mensertifikasi kompetensi itu untuk konteks prahospital? Apakah sertifikat BTCLS dari lembaga pelatihan sudah cukup sebagai dasar hukum? Apakah ada standar kompetensi nasional yang secara eksplisit menyatakan bahwa perawat dengan sertifikasi tertentu boleh melakukan needle decompression di lapangan?
Jawabannya, hingga saat ini, belum jelas.
Saya pernah berbincang dengan seorang rekan perawat yang bertugas di ambulans 119 di sebuah kota besar. Ia menceritakan bagaimana dalam satu malam, ia harus menangani korban kecelakaan dengan hematothorax masif — sendirian, tanpa dokter, di dalam ambulans yang bergerak menuju IGD. Ia tahu bahwa dekompresi jarum bisa menyelamatkan pasien. Ia sudah terlatih. Tetapi ia memilih untuk tidak melakukannya — bukan karena tidak mampu, melainkan karena takut pada konsekuensi hukum jika pasien meninggal.
“Kalau saya tusuk dan dia mati, siapa yang tanggung jawab? Tidak ada surat delegasi. Tidak ada dokter yang bisa saya hubungi saat itu. Saya memilih untuk fokus pada BVM dan ngebut ke rumah sakit.”
Cerita seperti ini bukan pengecualian — ia adalah norma yang tidak dibicarakan. Banyak pelimpahan wewenang di lapangan terjadi secara informal dan lisan. Dokter jaga menelepon, memberikan instruksi verbal, dan perawat melaksanakan. Tidak ada dokumentasi tertulis. Tidak ada bukti hukum bahwa perintah itu pernah diberikan. Jika semuanya berjalan baik, tidak ada masalah. Tetapi jika pasien meninggal, perawat berdiri sendirian di ruang sidang.
Ini adalah celah hukum yang nyata: risiko pidana ditanggung oleh orang yang paling dekat dengan pasien, sementara sistem yang gagal menyediakan kerangka hukum yang memadai lolos tanpa pertanggungjawaban.
Dunia Lain, Protokol Lain
Mari kita lihat bagaimana negara lain menyelesaikan masalah yang sama.
Amerika Serikat: Jenjang yang Jelas
Sistem EMS (Emergency Medical Services) di AS memiliki jenjang kompetensi yang sangat terstruktur: EMT → AEMT → Paramedic. Setiap jenjang memiliki scope of practice yang didefinisikan secara nasional oleh National EMS Scope of Practice Model dan diregulasi di tingkat negara bagian.
Seorang paramedis di AS secara eksplisit berwenang melakukan needle decompression, intubasi, pemasangan akses IO (intraosseous), pemberian obat-obatan resusitasi, dan kardiversi — semua di lapangan, semua di bawah standing orders. Protokol seperti yang dikeluarkan oleh New Jersey EMS dan NYC REMAC menyebutkan secara eksplisit: jika pasien menunjukkan tanda tension pneumothorax — absent breath sounds unilateral, hipotensi, deviasi trakea — paramedis harus melakukan needle decompression. Tidak perlu menelepon siapa pun.
Kunci dari sistem ini adalah konsep standing orders: dokter penanggung jawab medis (medical director) menyusun protokol tertulis yang pra-mengotorisasi tindakan tertentu untuk kondisi tertentu. Protokol ini berlaku untuk semua personel di bawah pengawasannya. Ini bukan pelimpahan per kasus — ini adalah otorisasi sistemik yang sudah ada sebelum pasien mana pun datang.
Bukti Ilmiah
Pendekatan ini bukan tanpa dasar. Sebuah studi kohort retrospektif yang dipublikasikan di JAMA Surgery pada 2022 oleh Muchnok dkk. menganalisis 8.469 pasien trauma yang memerlukan dekompresi dada darurat. Hasilnya signifikan: prehospital needle decompression diasosiasikan dengan penurunan 25% pada odds mortalitas 24 jam (OR 0,75; 95% CI 0,61–0,94; p = 0,01). Temuan ini konsisten di berbagai subgrup — termasuk pada pasien dengan cedera dada berat (OR 0,72; 95% CI 0,55–0,93) dan setelah propensity matching (OR 0,79; 95% CI 0,62–0,98).
Studi ini menegaskan apa yang sudah lama dipahami oleh komunitas trauma internasional: dalam tension pneumothorax, waktu adalah segalanya. Setiap menit yang hilang menunggu tiba di rumah sakit adalah menit di mana jantung bekerja melawan udara yang menekan paru dan menggeser mediastinum.
NAEMSP (National Association of EMS Physicians) dalam position statement 2024 mereka menegaskan bahwa needle thoracostomy harus menjadi strategi utama untuk dekompresi tension pneumothorax oleh klinisi EMS, dan bahwa dokter EMS memiliki peran penting dalam mengembangkan kurikulum dan program jaminan mutu untuk memastikan prosedur ini dilakukan dengan tepat.
Perbedaan Fundamental
Perbedaan antara sistem Indonesia dan negara-negara ini bukan soal keberanian individu atau kualitas pelatihan. Perbedaannya adalah arsitektural. Negara-negara tersebut telah membangun infrastruktur hukum dan protokol yang menghilangkan bottleneck — titik kemacetan di mana tindakan menyelamatkan nyawa tertahan oleh prosedur administratif.
Di Indonesia, bottleneck itu masih ada. Dan letaknya tepat di antara tangan perawat dan dada pasien.
Jalan Keluar yang Belum Ditempuh
Masalah ini bukan tanpa solusi. Tetapi solusinya memerlukan perubahan paradigma — dari pendekatan izin per kasus ke pendekatan otorisasi berbasis protokol.
1. Standing Orders untuk Perawat Prahospital
Indonesia perlu mengadopsi sistem standing orders yang diadaptasi untuk konteks lokal. Medical director di setiap sistem ambulans atau dinas gawat darurat daerah harus menyusun protokol tertulis yang secara eksplisit mengotorisasi tindakan-tindakan penyelamatan nyawa tertentu — termasuk needle decompression, akses vaskular, dan pemberian obat resusitasi — untuk dilakukan oleh perawat yang telah tersertifikasi.
Ini bukan konsep asing bagi hukum Indonesia. PMK 47/2018 sudah mengatur bahwa penanganan prahospital meliputi resusitasi dan stabilisasi. Pasal 35 UU 38/2014 sudah mengizinkan tindakan medis dalam keadaan darurat. Yang kurang adalah jembatan operasional antara ketentuan hukum yang abstrak dan implementasi klinis di lapangan.
Standing orders bisa menjadi jembatan itu.
2. Sistem Sertifikasi Kompetensi Prahospital
Frasa “sesuai kompetensi” dalam undang-undang harus dioperasionalisasikan. Indonesia memerlukan sistem sertifikasi kompetensi prahospital nasional yang mendefinisikan secara eksplisit: perawat dengan sertifikasi level tertentu berwenang melakukan prosedur tertentu. Mirip dengan jenjang EMT–Paramedic di AS, tetapi diadaptasi untuk sistem keperawatan Indonesia.
Sertifikasi ini bukan sekadar pelatihan teknis. Ia harus mencakup simulasi pengambilan keputusan klinis, pemahaman medikolegal, dokumentasi lapangan, dan evaluasi berkala. Dan — yang paling penting — ia harus diakui secara hukum sebagai dasar kewenangan.
3. Kerangka Perlindungan Hukum yang Lebih Tegas
UU 17/2023 sudah memberikan perlindungan dari tuntutan ganti rugi perdata. Tetapi perawat di lapangan lebih takut pada tuntutan pidana. Diperlukan regulasi yang lebih eksplisit — misalnya peraturan menteri atau peraturan pemerintah — yang menyatakan bahwa perawat yang bertindak sesuai protokol standing orders yang sah, dalam keadaan darurat, dan didokumentasikan dengan benar, mendapat perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata.
Beberapa negara menerapkan konsep good faith immunity — perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bertindak dengan itikad baik dalam keadaan darurat. Indonesia bisa mengadopsi prinsip serupa, dengan catatan bahwa perlindungan ini hanya berlaku jika tindakan dilakukan sesuai standar dan protokol yang telah ditetapkan.
4. Model Hybrid: Delegasi Terstruktur
Sebagai langkah transisi, Indonesia bisa menerapkan model hybrid yang memadukan konsep pelimpahan wewenang yang sudah ada dalam undang-undang dengan elemen standing orders. Caranya: dokter penanggung jawab menerbitkan surat delegasi umum (blanket delegation) yang berlaku untuk periode tertentu, untuk prosedur tertentu, kepada perawat tertentu yang sudah tersertifikasi — bukan per kasus, melainkan per kompetensi.
Ini sesuai dengan semangat Pasal 65 UU 36/2014 — pelimpahan tetap tertulis, tetapi tidak perlu diminta setiap kali ada pasien baru. Secara hukum, ini masih delegasi. Secara operasional, ini berfungsi seperti standing orders.
Kembali ke Video Brasil
Kembali ke video Brasil itu. Perawat yang menusukkan jarum ke dada pasien di pinggir jalan tidak sedang melanggar hukum. Ia sedang menjalankan protokol — protokol yang sudah dirancang, diotorisasi, dan dilindungi oleh sistem yang memahami bahwa dalam detik-detik antara hidup dan mati, birokrasi harus sudah selesai sebelum ambulans berangkat.
Di Indonesia, tangan perawat sudah terlatih. Pelatihan BTCLS, ACLS, PPGD, dan berbagai sertifikasi lainnya telah membekali ribuan perawat dengan kemampuan yang sama dengan rekan-rekan mereka di negara lain. Tetapi hukum belum menyediakan wadah yang setara untuk kemampuan itu.
Hingga standing orders menjadi bagian dari sistem kegawatdaruratan nasional, setiap keadaan darurat di lapangan adalah pertaruhan moral dan hukum bagi perawat yang menjalaninya.
Perawat tidak meminta kewenangan tanpa batas. Mereka meminta kejelasan — batas yang tegas, tertulis, dan terlindungi. Mereka meminta agar sistem yang mengirim mereka ke garis depan juga menyediakan payung hukum yang memadai. Mereka meminta agar kompetensi yang sudah mereka miliki diakui, disertifikasi, dan diberi ruang untuk menyelamatkan nyawa.
Karena pada akhirnya, batas kompetensi bukan hanya soal apa yang tangan boleh lakukan. Ia adalah soal apakah sistem berani membiarkan tangan itu bertindak — tepat waktu, untuk orang yang tepat, dengan perlindungan yang tepat.
✦Referensi Utama
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Pasal 29, 32, 33, 35)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 65)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174, 275, 286)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
- Muchnok D, Vargo A, Deeb A, Guyette FX, Brown JB. Association of Prehospital Needle Decompression With Mortality Among Injured Patients Requiring Emergency Chest Decompression. JAMA Surgery. 2022;157(10):e223552.
- Lyng J, et al. Prehospital Trauma Compendium: Traumatic Pneumothorax Care — A Position Statement and Resource Document of NAEMSP. Prehospital Emergency Care. 2024.
- New Jersey Department of Health. ALS Adult Standing Orders Protocol.
- NYC REMAC. Prehospital Treatment Protocols. 2022.

