Indonesia Tidak Punya Paramedic.
Lalu Siapa yang di Ambulans?
Pada suatu malam basah di Jakarta, sebuah panggilan masuk ke command center 119. Seorang laki-laki paruh baya kolaps di rumahnya, di sebuah gang sempit di Jakarta Timur. Dalam hitungan menit, ambulans gawat darurat meluncur. Di dalamnya, seorang perawat — sebut saja Ners B — duduk di samping pengemudi sambil membuka protocol card Advanced Cardiac Life Support yang sudah ia hafal di luar kepala. Dalam tujuh menit, ia tiba di lokasi. Ia melakukan triage, memasang akses intravena di tangga sempit, menstabilkan ritme jantung dengan defibrillator portable, lalu mengangkut pasien menuju rumah sakit rujukan. Di sepanjang perjalanan, ia melakukan kompresi dada, memberikan epinefrin, dan berkomunikasi dengan dokter jaga IGD melalui radio.
Ners B menyerahkan pasien dalam kondisi return of spontaneous circulation. Di lembar serah-terima, ia menulis namanya. Di kolom profesi, ia menulis: Perawat.
Di banyak negara, tindakan yang baru saja dilakukan Ners B akan dicatat sebagai pekerjaan seorang paramedic — profesi tersendiri dengan kurikulum, lisensi, jenjang karier, dan badan regulasi yang spesifik. Di Indonesia, profesi itu tidak ada. Yang ada adalah perawat yang, secara de facto, menjalankan seluruh fungsi paramedic, namun tidak pernah dikenali secara de jure dalam kerangka regulasi profesi.
Ners B adalah tokoh komposit fiktif yang merangkum pola kerja ribuan perawat ambulans di Indonesia. Setiap kemiripan dengan individu tertentu merupakan refleksi dari pola sistemik, bukan kasus spesifik.
Pertanyaan yang ingin saya angkat dalam tulisan ini bukan sekadar “mengapa Indonesia tidak punya paramedic”. Pertanyaannya lebih dalam dari itu: apa konsekuensi profesional, akademis, dan kebijakan dari kondisi di mana sebuah peran kritis dijalankan tanpa pengakuan formal? Dan bagaimana kita, sebagai komunitas profesi, harus membaca lanskap ini setelah UU Keperawatan dicabut dan rezim regulasi kesehatan Indonesia memasuki era omnibus law?
Asal-Usul Paramedic sebagai Profesi: Sebuah Tinjauan Singkat
Untuk memahami mengapa Indonesia berbeda, kita perlu menelusuri asal-usul profesi paramedic di dunia. Sejarah paramedic modern dimulai pada akhir 1960-an di Amerika Serikat, ketika sebuah laporan berjudul “Accidental Death and Disability: The Neglected Disease of Modern Society” (National Academy of Sciences, 1966) mengungkap bahwa kematian akibat trauma jalan raya melebihi kematian di medan perang Vietnam. Laporan itu memicu reformasi sistemik dan kelahiran Emergency Medical Services Systems Act tahun 1973.
Dari sinilah lahir profesi paramedic sebagai entitas tersendiri. Inggris mengikuti dengan pendirian Health and Care Professions Council sebagai regulator paramedic. Kanada membangun jenjang Primary Care Paramedic (PCP), Advanced Care Paramedic (ACP), hingga Critical Care Paramedic (CCP). Australia menyusun Paramedicine Board of Australia di bawah AHPRA pada 2018. Hari ini, di sebagian besar negara OECD, paramedic adalah profesi terdaftar dengan pendidikan formal mulai dari diploma hingga master.
Di Indonesia, peta itu kosong. Tidak ada Diploma Paramedicine, tidak ada Board of Paramedicine, tidak ada jenjang PCP–ACP–CCP. Yang kita miliki adalah perawat — dengan latar pendidikan in-hospital — yang dipanggil ke ambulans dan diminta melakukan pekerjaan yang, di negara lain, butuh kurikulum tiga sampai empat tahun untuk dipelajari secara formal.
Realita Lapangan: Scope of Practice yang Tak Tercatat
Mari saya gambarkan ulang apa yang dilakukan Ners B — bukan sebagai cerita, tapi sebagai daftar tindakan klinis. Dalam satu episode pelayanan, seorang perawat ambulans Indonesia bisa melakukan: dispatch reception, scene safety assessment, primary survey berbasis ABCDE, secondary survey, manajemen jalan napas, pemasangan akses intravena, administrasi obat emergency, defibrilasi, kompresi dada, komunikasi dengan IGD rujukan, dan handover terstruktur menggunakan format SBAR atau MIST.
Di Australia, daftar tindakan ini termasuk dalam scope of practice Advanced Care Paramedic. Di Indonesia, daftar yang sama dilakukan oleh seseorang yang surat tanda registrasinya sama dengan perawat bangsal dewasa di lantai tiga rumah sakit umum. Inilah yang dalam riset Tokita et al. (2024) di BMC Research Notes disebut sebagai “occupational imbalance” — ketidaksesuaian antara peran yang dijalankan dan pengakuan formal yang diterima.
Riset Brice et al. (2024) di Interactive Journal of Medical Research menyebut sistem prehospital Indonesia “fragmented and lack standardization”. Fragmentasi ini bukan kelalaian individu — ia adalah konsekuensi struktural dari sebuah sistem yang tumbuh organik tanpa cetak biru profesi. Setiap UPT ambulans di Indonesia hari ini boleh dibilang membangun standar operasinya sendiri, melatih perawatnya sendiri, dan mengembangkan kompetensinya sendiri — sering kali tanpa rujukan nasional yang seragam.
Anatomi Kesenjangan: Tiga Celah Sistemik
Mengapa kondisi ini bertahan? Saya menemukan tiga celah sistemik yang saling mengunci satu sama lain.
Pendidikan keperawatan Indonesia, dari Diploma hingga Profesi Ners, didesain berbasis in-hospital care. Kurikulum mengikuti format medical-surgical, maternity, pediatric, mental health, community health. Prehospital care, jika muncul, hanya hadir sebagai topik dalam mata kuliah Keperawatan Gawat Darurat — biasanya 2 SKS, sebagian besar membahas IGD, bukan lapangan. Akibatnya, perawat yang ditugaskan ke ambulans belajar kompetensi prehospital secara on the job, dari senior, dari pelatihan insidental, atau secara mandiri.
Bandingkan dengan paramedic di Kanada yang menjalani 2–4 tahun pendidikan khusus dengan ribuan jam clinical placement di lapangan. Di Indonesia, perawat ambulans bisa memulai tugasnya pada hari pertama dengan modal teori IGD dan kemauan belajar di jalan.
Tidak ada jenjang kompetensi prehospital yang diakui secara nasional. Perawat ambulans dengan 10 tahun pengalaman lapangan, ratusan kasus life-threatening, dan sertifikasi internasional (PHTLS, ACLS, HEMS) tetap diperlakukan sebagai “perawat” yang sama dengan rekannya yang baru lulus dan ditempatkan di poliklinik rawat jalan. Penilaian kinerja, SKP, kenaikan pangkat, dan remunerasi mengikuti skema yang sama.
Di Australia dan Inggris, kerangka capability framework paramedic membedakan dengan jelas antara graduate paramedic, specialist paramedic, hingga consultant paramedic — masing-masing dengan kompensasi, otoritas klinis, dan tanggung jawab yang proporsional. Tanpa kerangka serupa, profesi perawat prehospital Indonesia kehilangan jangkar untuk pengembangan kariernya.
Pada Agustus 2023, lanskap regulasi profesi kesehatan Indonesia berubah secara fundamental. Pasal 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit mencabut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan bersama sepuluh undang-undang sektoral lain (Hukumonline, 2023). Pendekatan omnibus ini menggabungkan seluruh pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu payung hukum.
Bagi perawat, perubahan ini punya implikasi serius. UU 38/2014 dahulu memberikan landasan normatif spesifik untuk praktik keperawatan — termasuk definisi, kewenangan, dan ruang lingkup praktik. Setelah dicabut, pengaturan praktik keperawatan kini bergantung pada bab tenaga kesehatan UU 17/2023 dan peraturan turunannya. Untuk perawat prehospital, dampaknya berlapis: profesi yang dahulu tidak diakui spesifik, kini berada dalam kerangka regulasi yang lebih umum lagi.
Ketiga celah ini saling mengunci. Tanpa kurikulum, tidak ada lulusan dengan kompetensi prehospital yang teruji. Tanpa kompetensi yang terstandar, tidak ada dasar untuk regulasi yang spesifik. Tanpa regulasi, tidak ada insentif politik untuk membangun kurikulum. Lingkaran ini hanya bisa dipatahkan jika ada intervensi simultan di ketiga lapisan.
Arsitektur Pengakuan: Bukan Mengimpor Profesi, Tapi Membangun Sistemnya
Pertanyaan yang sering muncul: “Kalau begitu, Indonesia perlu menambah profesi paramedic baru?” Jawaban saya: tidak harus. Mengimpor profesi baru ke dalam sistem yang sudah memiliki perawat ambulans dengan jam terbang tinggi justru akan menciptakan duplikasi dan konflik wewenang. Yang dibutuhkan bukan profesi baru — melainkan pengakuan formal terhadap peran yang sudah dijalankan, lengkap dengan kurikulum, kompetensi, dan regulasinya.
Indonesia tidak perlu mengimpor paramedic. Indonesia perlu mengakui perawatnya yang sudah menjalankan peran itu — dengan kerangka pendidikan, kompetensi, dan perlindungan hukum yang setara.
Integrasi Prehospital Care ke Kurikulum Keperawatan Nasional
Asosiasi pendidikan keperawatan (AIPNI, AIPDiKI) perlu meninjau ulang kurikulum inti untuk memasukkan modul prehospital care yang substantif — bukan sekadar tambahan dalam mata kuliah gawat darurat. Modul ini harus mencakup scene management, prinsip load-and-go versus stay-and-play, komunikasi radio, prinsip transportasi pasien kritis, dan etika pengambilan keputusan di lapangan. Sebagai prototipe, kurikulum prehospital yang disusun HIPGABI bersama Siloam (2021) dapat menjadi titik tolak yang sudah teruji di institusi tertentu.
Jenjang Karier Prehospital yang Terstruktur Secara Nasional
Indonesia perlu memiliki kerangka jenjang kompetensi perawat prehospital yang setara dengan PCP–ACP–CCP di Kanada atau paramedic capability framework di Australia. Pedoman Standar Kompetensi dan Jabatan Fungsional Perawat Ambulans yang disusun di Jakarta (2025) adalah langkah awal yang dapat diangkat ke level nasional, asalkan diadopsi dalam regulasi turunan UU 17/2023 — bisa berupa Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Konsil, atau Standar Profesi yang diterbitkan resmi.
ePCR dan Arsitektur Dokumentasi Berbasis Sistem
Tanpa electronic Patient Care Record (ePCR), setiap tindakan prehospital kehilangan jejak audit. Tidak ada cara untuk mengukur mutu, tidak ada cara untuk mempertahankan diri di hadapan hukum, tidak ada cara untuk membangun riset. Blueprint ePCR SPGDT NUSANTARA yang sedang dikembangkan AksaraKG adalah salah satu kerangka yang dapat digunakan sebagai rujukan teknis — dengan keterbukaan untuk diadopsi, diadaptasi, dan dikolaborasikan dengan inisiatif serupa di daerah lain.
Ketiga pilar ini saling melengkapi. Pendidikan menyiapkan pasokan kompetensi. Kompetensi terstruktur memberi kerangka penilaian. Digitalisasi memberi alat audit dan akuntabilitas. Jika ketiganya berjalan bersamaan, Indonesia tidak butuh mengimpor profesi baru — kita sudah punya orang yang menjalankan peran itu setiap hari.
Membaca Posisi Kita, Memilih Arah Berikutnya
Pencabutan UU Keperawatan oleh UU 17/2023 sering dibaca sebagai kemunduran politis bagi profesi perawat. Pembacaan itu tidak sepenuhnya salah. Tapi ia juga membuka peluang yang jarang dibicarakan: dalam kerangka omnibus yang baru, ruang pengaturan turunan justru lebih cair. Peraturan Menteri, Standar Profesi, dan Pedoman Teknis bisa disusun dengan lebih fleksibel — termasuk pedoman spesifik untuk perawat prehospital, asalkan komunitas profesi cukup sigap mengisi ruang itu.
PPNI, HIPGABI, dan AIPNI memiliki mandat advokasi yang dapat diaktifkan secara terkoordinasi. Saat ini sebagian besar advokasi profesi terfokus pada isu STR dan kewenangan klinis umum. Isu prehospital sering kali masih terselip di lampiran. Padahal, di sinilah frontline sebenarnya berada — di jalanan, di gang sempit, di koridor stasiun, di lokasi bencana — bukan hanya di koridor IGD.
Ners B yang membuka tulisan ini akan terus berangkat setiap shift, dengan atau tanpa pengakuan. Itu adalah bagian dari etos profesi yang patut dihormati. Tapi tugas kita sebagai komunitas profesional adalah memastikan bahwa pekerjaannya — dan pekerjaan ribuan perawat ambulans lain di Indonesia — terbaca dalam regulasi, dihitung dalam kurikulum, dan terdokumentasi dalam sistem.
Karena profesi yang dewasa bukan hanya yang melayani pasien dengan baik. Tapi yang juga membangun kerangka agar orang-orangnya bisa melayani pasien dengan layak — diakui, terlatih, dan terlindungi.
Referensi
- Brice, J. H., et al. (2024). Close-Up on Ambulance Service Estimation in Indonesia: Monte Carlo Simulation Study. Interactive Journal of Medical Research, 13, e54240.
- Hukumonline. (2023). UU Kesehatan Resmi Terbit, 11 UU Ini Dinyatakan Tak Berlaku. Diakses dari hukumonline.com.
- National Academy of Sciences. (1966). Accidental Death and Disability: The Neglected Disease of Modern Society. Washington DC.
- Paramedicine Board of Australia. (2018). Professional Capabilities for Registered Paramedics. AHPRA.
- Tokita, M., et al. (2024). Key challenges in prehospital and emergency care in Indonesia and Malaysia: a survey of frontline clinicians. BMC Research Notes, 17(287). Springer Nature.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (dicabut oleh UU 17/2023).
- Pedoman Standar Kompetensi dan Jabatan Fungsional Perawat Ambulans (2025). Pusat Krisis & Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Jakarta.
- Kurikulum Prehospital HIPGABI & Siloam (2021).
Diskusi Terbuka
Tulisan ini saya tutup dengan beberapa pertanyaan yang ingin saya dengar dari Anda — terutama jika Anda bekerja di sistem ambulans, di pendidikan keperawatan, atau di ruang kebijakan kesehatan:
- Bagaimana sistem prehospital di daerah Anda mengakui kompetensi perawat ambulans?
- Apakah ada institusi pendidikan keperawatan yang sudah memasukkan modul prehospital substantif?
- Apa peluang dan risiko yang Anda lihat dari era omnibus UU 17/2023 bagi profesi perawat prehospital?
- Praktik baik (best practice) apa yang sudah berjalan di tempat Anda dan layak dibagikan secara nasional?
Silakan tinggalkan pemikiran Anda di kolom komentar. Mari kita bangun percakapan yang konstruktif untuk profesi yang lebih dewasa.

